Tentang Reksa Dana

Mengenal Reksa Dana
 

Apakah yang dimaksud dengan Reksa Dana?
Secara definisi, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Portofolio Efek sendiri terdiri atas instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pada prospektus Reksa Dana. Reksa Dana merupakan produk investasi yang masuk dalam kategori pasar modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di Indonesia, sebagian besar Reksa Dana yang aktif merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
 
Apakah yang dimaksud dengan Kontrak Investasi Kolektif?
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif (seperti Reksa Dana) dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
 
Apakah yang dimaksud dengan Unit Penyertaan?
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
 
 
Apakah yang dimaksud dengan Manajer Investasi?
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Di Indonesia, Manajer Investasi berbadan hukum Perseroan Terbatas dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usahanya.
 
 
Apakah yang dimaksud dengan Bank Kustodian?
Bank Kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan Efek (dan harta lain yang berkaitan dengan Efek) serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sehingga tetap sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif.

 
 
Siapa saja yang dapat berinvestasi pada Reksa Dana? 
Baik individu maupun institusi dapat berinvestasi di Reksa Dana.

Manfaat apa saja yang didapatkan investor dengan berinvestasi pada Reksa Dana?

  1. Portofolio Efek Reksa Dana dikelola oleh profesional dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Nilai minimum pembelian Reksa Dana yang lebih rendah berarti investor memperoleh diversifikasi dan alokasi aset tanpa dana besar untuk memiliki portofolio individu.
  3. Dana investor Reksa Dana disimpan dalam penitipan kolektif di Bank Kustodian. Bank Kustodian memastikan bahwa dana tersebut merupakan aset terpisah dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sehingga keamanan dana investor lebih terjamin.
  4. Investasi dapat ditarik sewaktu-waktu berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang dihitung setiap hari bursa.
  5. Investor tidak perlu lagi melakukan administrasi dan analisa investasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi sehari-hari.
  6. Semua informasi mengenai pengelolaan dan risiko Reksa Dana diungkapkan dalam prospektus, sedangkan perkembangan Nilai Aktiva Bersih per Unit Reksa Dana diumumkan di media massa.

Biaya-biaya apa saja yang dikenakan kepada investor Reksa Dana?

  1. Biaya transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, mencakup pembelian, penjualan, dan pengalihan Unit Penyertaan.
  2. Biaya transfer bank terkait transaksi Unit Penyertaan.
  3. Biaya pajak terkait transaksi Unit Penyertaan.

Informasi lebih lanjut mengenai biaya-biaya pada Reksa Dana dapat ditemukan pada prospektus masing-masing Reksa Dana.

Seluruh definisi di halaman ini adalah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Halaman terakhir diperbarui pada 21 Maret 2017.